SIDANG KE-10: JPU TUNTUT 2 TAHUN, TERDAKWA TETAP DITAHAN — IBU KANDUNG: SETELAH 3 TAHUN MENUNGGU, APAKAH INI KEADILAN?

SorotanFakta.id // Pontianak, Kalbar — Selasa 22 September 2026, Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang telah berjalan lebih dari tiga tahun memasuki babak penting. Dalam sidang ke-10 dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Syarif Taufik Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Autentik” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, dengan merujuk Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 2 tahun, dengan ketentuan masa penahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. JPU juga secara tegas meminta kepada majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan. Dengan demikian, tuntutan JPU bukan sekadar meminta pidana dua tahun, tetapi juga memuat permintaan agar status penahanan terdakwa dilanjutkan.

Namun bagi Syarifah Fatimah, ibu kandung sekaligus pelapor, tuntutan tersebut belum mampu menghapus kegelisahan yang selama ini ia rasakan. Fatimah mengaku telah menunggu proses hukum sejak laporan dibuat pada 10 Agustus 2023. Jika dihitung sampai 22 September 2026, ia menyebut telah menunggu sekitar 3 tahun 1 bulan 12 hari, melewati pergantian penyidik hingga tiga kali dan kini perkara telah memasuki sidang ke-10.

Ironisnya, Fatimah mengaku justru tidak memperoleh informasi pasti mengenai waktu dimulainya sidang tuntutan. Sejak pagi, suaminya telah berada di Pengadilan Negeri Pontianak sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika Fatimah tiba sekitar pukul 15.30 WIB, ia mengaku sempat bertemu JPU dan menanyakan kapan sidang dimulai. Jawabannya, menurut Fatimah, “masih nunggu antrian.” Tidak lama kemudian, saat berada di kantin bersama suaminya, mereka justru mendapat informasi dari seorang pengacara bahwa sidang sudah dimulai. Ketika masuk ke ruang sidang, pembacaan tuntutan ternyata telah berlangsung.

Setelah persidangan ditutup, Fatimah mengaku langsung mencari JPU untuk mengetahui berapa tuntutan yang dibacakan karena ia tidak mendengar keseluruhan pembacaan tuntutan. Menurut keterangannya, ketika ditanya, JPU menjawab “2 tahun.” Kini isi tuntutan yang diterima menyebut secara lebih lengkap bahwa terdakwa dituntut dua tahun penjara dan tetap ditahan, dengan pengurangan masa penahanan rumah yang telah dijalani.

Yang juga menjadi perhatian adalah barang bukti. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar sejumlah dokumen dikembalikan kepada Syarifah Fatimah, antara lain Surat Keterangan Lahir anak dari RSU Yarsi, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6171-LT-04062014-0042, berkas permohonan pembuatan akta kelahiran yang telah dilegalisir Disdukcapil Kota Pontianak, serta fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir. Artinya, dokumen yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut secara eksplisit disebut dalam tuntutan JPU.

Bagi Fatimah, perkara ini jauh lebih besar daripada sekadar angka dua tahun. Ia mengaku persoalan data kelahiran anaknya telah berdampak panjang terhadap kehidupan anak, termasuk pendidikan. Ia menyebut sekitar empat tahun anaknya mengalami persoalan sekolah karena persoalan data. Di sisi lain, Fatimah mengaku dirinya sebagai ibu juga mengalami tekanan sosial dan persoalan hubungan keluarga akibat berbagai cerita serta tudingan yang menurutnya berkembang selama perkara berlangsung.

Fatimah juga mempertanyakan apakah tuntutan tersebut nantinya mampu memberikan efek jera. Ia tidak meminta seseorang dihukum tanpa pembuktian. Namun, sebagai ibu kandung dan pelapor, ia berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan benar-benar dipertimbangkan secara objektif. Jika jaksa menyatakan unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, maka publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Kini keputusan berada di tangan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan pledoi dan meminta waktu dua minggu. Setelah itu, proses akan memasuki tahap lanjutan hingga putusan. Fatimah berharap hakim tidak hanya melihat perkara ini sebagai konflik antarorang dewasa, tetapi juga melihat persoalan identitas seorang anak dan dampak panjang yang menurutnya telah terjadi.

TIGA TAHUN MENUNGGU. TIGA PENYIDIK. SEPULUH KALI SIDANG. TUNTUTAN DUA TAHUN.

Bagi Fatimah, pertanyaan akhirnya sederhana tetapi sangat berat: apakah seluruh proses panjang ini benar-benar akan berujung pada keadilan yang mampu menjawab persoalan identitas anaknya?

Ia berharap majelis hakim menegakkan hukum secara adil, objektif dan tanpa pandang bulu. Bukan karena dirinya seorang ibu yang meminta keistimewaan, tetapi karena ia meyakini bahwa hak seorang anak atas identitas yang benar dan hak seorang ibu atas kepastian hukum tidak boleh hilang hanya karena persoalan dokumen.

“Saya tidak meminta dihukum tanpa bukti. Saya hanya ingin identitas anak saya benar dan masa depannya tidak lagi dirampas oleh siapa pun.”

Kini publik menunggu putusan majelis hakim—bukan sekadar berapa tahun pidana yang akan dijatuhkan, tetapi bagaimana hukum memberikan jawaban terhadap perkara yang selama lebih dari tiga tahun telah menjadi perjuangan seorang ibu untuk mendapatkan kepastian atas identitas anaknya.

Tim : Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *