KUBU RAYA, KALBAR — SorotanFakta.id
Persoalan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi sorotan.
Lima sub-penyalur BBM yang disebut telah terhenti hingga genap satu tahun dinilai belum mendapatkan penyelesaian konkret bagi masyarakat.
Sorotan ini mencuat setelah pernyataan Bupati Kubu Raya Sujiwo, S.E., M.Sos., terkait penghentian sementara SPBUN Rasau Jaya karena dugaan pelanggaran beredar di media sosial, Selasa (29/9/2026).
Lima wilayah yang disebut terdampak yakni Sungai Asam, Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar dan Sungai Kakap.
Masyarakat di wilayah tersebut disebut harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk mendapatkan BBM.
Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan atau saling menyalahkan regulasi.
“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika persoalan BBM sudah ramai.
Kalau lima sub-penyalur itu benar sudah satu tahun berhenti, harus ada penjelasan terbuka: apa penyebabnya, apa langkah yang sudah dilakukan dan kapan masyarakat mendapatkan solusi,” ujar Najib.
Menurutnya, keberadaan SPBU dalam satu kecamatan belum otomatis menjamin akses BBM masyarakat.
Kondisi geografis Kubu Raya yang memiliki wilayah luas dan sejumlah kawasan dengan akses transportasi terbatas perlu menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.
“Jangan hanya melihat peta administratif.
Masyarakat yang jaraknya puluhan kilometer dari SPBU juga konsumen dan warga Kubu Raya.
Mereka jangan sampai menjadi penonton ketika aturan dibahas di atas meja,” katanya.
Dari informasi yang beredar, harga Pertalite yang sebelumnya sekitar Rp10.900 per liter disebut dapat mencapai Rp14.000.
Sementara solar yang sebelumnya sekitar Rp7.700 disebut dapat mencapai Rp19.000 per liter.
Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi dan pengecekan lapangan.
“Ketika akses resmi berhenti, kebutuhan masyarakat tidak ikut berhenti. Kalau akhirnya warga membeli lebih jauh dengan harga lebih mahal, tentu harus ada evaluasi.
Jangan sampai aturan dibuat untuk menertibkan distribusi, tetapi dampaknya justru dirasakan konsumen di daerah terpencil,” tegas Najib.
Ia meminta Pemkab Kubu Raya membuka secara transparan komunikasi dengan BPH Migas, Pertamina, DPRD dan dinas terkait, termasuk mengenai perubahan regulasi yang disebut telah diketahui sebelum diterapkan.
“Kami tidak meminta aturan dilanggar. Justru pemerintah harus mencari solusi yang sesuai aturan dan tetap menjamin masyarakat mendapatkan BBM secara wajar,” ujarnya.
Kini publik menunggu langkah konkret Bupati Kubu Raya. Sebab, kalau lima wilayah tersebut juga bagian dari Kubu Raya, pertanyaannya sederhana: setelah lima sub-penyalur disebut terhenti genap satu tahun, kapan solusi nyata hadir?
Jangan sampai masyarakat mendapat BBM-nya belakangan, sementara pernyataannya datang duluan.
Tim Redaksi













